Tata Tertib Penggunaan Kemasan Sambal Pecel Bersama Merek JSP

Pendahuluan

Tata tertib ini bertujuan untuk mengatur penggunaan kemasan merek JSP secara efektif dan efisien, serta menjaga kualitas dan reputasi produk sambal pecel JSP. Setiap anggota JSP yang menggunakan kemasan JSP wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini.

Keanggotaan dan Identifikasi

  1. Kartu Anggota: Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota JSP yang berlaku sebagai identitas resmi.
  2. Registrasi Produk: Setiap produk yang akan menggunakan kemasan JSP harus didaftarkan terlebih dahulu ke pengurus JSP. Pendaftaran meliputi data produk lengkap (nama produk, komposisi, tanggal produksi, masa kadaluarsa, dll.) dan disertai dengan dokumen persyaratan.

Persyaratan Mutu dan Keamanan Pangan

  1. Standar Mutu JSP: Produk harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh JSP, mencakup rasa, aroma, tekstur, dan kandungan gizi.
  2. Keamanan Pangan: Produk harus memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku, termasuk bebas dari kontaminasi fisik, kimia, dan mikrobiologis.
  3. Sertifikasi Wajib:
    1. NIB: Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal usaha.
    2. PIRT: Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
    3. Sertifikat Halal: Wajib bagi produk yang mengklaim halal.
  4. Sertifikasi Tambahan (opsional): Sertifikat tambahan seperti ISO, HACCP, atau sertifikat organik dapat menjadi nilai tambah.

Penggunaan Kemasan

  1. Desain Resmi: Penggunaan kemasan JSP harus sesuai dengan desain yang telah ditetapkan dan tidak boleh dimodifikasi tanpa izin dari pengurus JSP.
  2. Penyegelan: Kemasan harus disegel dengan baik untuk menjaga kualitas produk dan mencegah pemalsuan.
  3. Kemasan : didapatkan melalui pengurus yang dipesan secara kolektif, danĀ  di dalam kemasan terdapat nomor seri registrasi kemasan untuk proses identifikasi, anggota dilarang keras untuk membuat atau mencetak kemasan secara mandiri. Mencetak mandiri tanpa izin merupakan pelanggaran dan dikategorikan sebagai pemalsuan.
  4. Gratis : Kemasan akan diberikan gratis pada masa awal promosi, dan akan berbayar setelah masa promosi berakhir.

Proses Produksi dan Pengemasan

  1. Higienitas: Proses produksi harus dilakukan secara higienis dan memenuhi standar sanitasi yang baik.
  2. Pengemasan: Proses pengemasan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan produk.
  3. Penyimpanan: Produk yang telah dikemas harus disimpan pada suhu dan kondisi yang sesuai untuk menjaga kualitas.

Distribusi dan Penjualan

  1. Saluran Distribusi: Anggota dapat mendistribusikan produknya melalui berbagai saluran, seperti pasar tradisional, toko modern, atau online.
  2. Harga: Harga jual produk dapat ditentukan oleh masing-masing anggota, namun harus tetap kompetitif dan sesuai dengan kualitas produk.

Pengawasan dan Evaluasi

  1. Inspeksi Berkala: Pengurus JSP berhak melakukan inspeksi secara berkala terhadap proses produksi dan kualitas produk anggota.
  2. Evaluasi Kinerja: Kinerja anggota akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kepatuhan terhadap tata tertib dan kontribusi terhadap komunitas.

Sanksi

  1. Peringatan: Untuk pelanggaran ringan.
  2. Penghentian Sementara Penggunaan Kemasan: Untuk pelanggaran sedang.
  3. Pencabutan Keanggotaan: Untuk pelanggaran berat yang berulang atau merugikan komunitas.

Dokumen Pendukung

  • Salinan sertifikat NIB, PIRT, Sertifikat Halal (jika ada), dan sertifikat lainnya.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan perizinan.

Penyelesaian Sengketa

Segala bentuk sengketa yang timbul akibat penggunaan merek JSP akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam AD/ART komunitas JSP.

Catatan:

  • Tata tertib ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan komunitas dan peraturan yang berlaku.
  • Setiap perubahan terhadap tata tertib harus disetujui oleh seluruh anggota dalam rapat anggota.
  • Pengurus JSP bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan tata tertib ini.

Dengan adanya tata tertib ini, diharapkan kualitas dan reputasi produk sambal pecel JSP dapat terus terjaga, serta memberikan manfaat bagi seluruh anggota komunitas.

Tambahan:

  • Sosialisasi: Tata tertib ini harus disosialisasikan secara berkala kepada seluruh anggota agar dipahami dengan baik.
  • Pelatihan: Adakan pelatihan bagi anggota mengenai standar mutu, keamanan pangan, dan teknik produksi yang baik.
  • Kerjasama dengan Instansi Terkait: Jalin kerjasama dengan dinas terkait (misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan) untuk mendapatkan dukungan dan pengawasan.

Scroll to Top