
Bab I: Pendahuluan
- Visi: Menjadi komunitas produsen sambal pecel terkemuka di Indonesia dengan produk berkualitas tinggi dan berstandar internasional, serta menjadi pelopor pelestarian kuliner tradisional Madiun.
- Nama: Komunitas Sambal Pecel JSP Kota Madiun
- Misi: Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengembangan usaha sambal pecel yang berkelanjutan, melestarikan warisan kuliner sambal pecel Madiun, memperluas jaringan pemasaran, dan membangun citra positif produk sambal pecel Madiun.
- Tujuan: Membentuk wadah bagi para pelaku usaha sambal pecel untuk saling berbagi ilmu, meningkatkan kualitas produk, mengembangkan usaha bersama, dan membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait.
Bab II: Keanggotaan
- Syarat Keanggotaan:
- Berdomisili di Kota Madiun dengan KTP kota Madiun.
- Memiliki usaha produksi sambal pecel yang aktif dan legal.
- Menerima dan bersedia menjalankan seluruh ketentuan dalam tata tertib ini.
- Memiliki komitmen untuk memajukan komunitas dan produk sambal pecel Madiun.
- Hak Anggota:
- Menggunakan logo dan merek komunitas.
- Mendapatkan informasi dan pelatihan dari komunitas.
- Berpartisipasi dalam semua kegiatan komunitas.
- Mendapatkan dukungan pemasaran dari komunitas.
- Mendapatkan akses ke jaringan bisnis yang lebih luas.
- Kewajiban Anggota:
- Membayar iuran anggota secara teratur.
- Mematuhi seluruh ketentuan dalam tata tertib.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.
- Menjaga nama baik komunitas dan produk sambal pecel Madiun.
- Menjunjung tinggi etika bisnis yang baik.
- Melaporkan setiap perubahan pada usaha atau produk kepada pengurus.
- Tidak menjadikan komunitas untukĀ kegiatan politik praktis.
Bab III: Struktur Organisasi
- Pengurus: Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang terkait (produksi, pemasaran, pengembangan produk, dll.).
- Dewan Penasihat: Terdiri dari tokoh masyarakat, ahli kuliner, akademisi, atau pihak terkait lainnya yang memiliki kompetensi di bidang kuliner dan bisnis.
- Periode Kepengurusan: 5 tahun.
- Tugas dan Wewenang: Tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) komunitas.
Bab IV: Kegiatan Komunitas
- Rapat Anggota: Dilaksanakan secara berkala untuk membahas perkembangan komunitas, mengambil keputusan, dan mengevaluasi kinerja.
- Pelatihan: Dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kualitas produk, teknik produksi, pengemasan, dan pemasaran.
- Workshop: Dilaksanakan untuk mengembangkan inovasi produk, resep baru, dan strategi pemasaran.
- Pameran: Mengikuti pameran kuliner lokal, nasional, dan internasional untuk memperkenalkan produk anggota.
- Kunjungan Industri: Melakukan kunjungan ke pabrik atau industri terkait untuk studi banding dan pengembangan produk.
- Sosialisasi: Memberikan sosialisasi mengenai keamanan pangan, higiene sanitasi, dan pentingnya menjaga kualitas produk.
- Kemitraan: Membangun kerjasama dengan pemerintah, hotel, restoran, toko oleh-oleh, dan pihak lain untuk memperluas jaringan pemasaran.
- Event Tahunan: Mengadakan event tahunan seperti festival sambal pecel untuk mempromosikan produk anggota dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Bab V: Keuangan Komunitas
- Sumber Dana: Iuran anggota, donasi, hasil kegiatan komunitas, kerjasama dengan pihak ketiga, dan sumber pendapatan lainnya yang sah.
- Penggunaan Dana: Untuk membiayai kegiatan komunitas, pelatihan, promosi, pengembangan produk, operasional, dan kegiatan sosial lainnya.
- Transparansi: Laporan keuangan disampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota dan diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Bab VI: Merek dan Standar Produk
- Merek JSP: Merek JSP adalah milik bersama komunitas dan digunakan sebagai identitas bersama untuk semua produk anggota.
- Standar Produk: Produk anggota harus memenuhi standar kualitas, keamanan pangan, dan gizi yang telah ditetapkan oleh komunitas.
- Kemasan: Produk harus menggunakan kemasan yang menarik, informatif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Inovasi: Anggota didorong untuk terus berinovasi dalam pengembangan produk dan menciptakan produk baru yang unik.
Bab VII: Sanksi
- Peringatan: Untuk pelanggaran ringan.
- Peringatan tertulis: Untuk pelanggaran sedang.
- Skorsing: Penghentian sementara keanggotaan.
- Pencabutan Keanggotaan: Untuk pelanggaran berat yang berulang atau merugikan komunitas.
Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
- Musyawarah: Dituju terlebih dahulu untuk mencari solusi bersama.
- Mediasi: Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, dapat melibatkan mediator yang disepakati bersama.
Bab IX: Perubahan Tata Tertib
- Perubahan tata tertib dapat dilakukan melalui rapat anggota dengan persetujuan dua pertiga suara anggota yang hadir.
Bab X: Pembubaran Komunitas
- … (disesuaikan dengan kebutuhan)
Bab XI: Ketentuan Lain
- … (disesuaikan dengan kebutuhan)
Bab XII: Ketentuan Penutup
- Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan dalam rapat anggota.
Dokumen Pendukung Keanggotaan:
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan usaha
- Surat izin produksi (NIB, PIRT, Halal dll)
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib
- Sampel produk
Dengan tata tertib ini, diharapkan komunitas sambal pecel JSP Kota Madiun dapat berkembang pesat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anggotanya, serta menjadi kebanggaan masyarakat Madiun.
Catatan:
- Tata tertib ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan komunitas.
- Selalu lakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tata tertib.
- Libatkan semua anggota dalam proses pengambilan keputusan.
- Konsultasikan tata tertib dengan notaris dan ahli hukum untuk memastikan segala aspek hukum telah terpenuhi.
Mari bersama memajukan komunitas sambal pecel JSP Kota Madiun!
Terimakasih.
Form pendaftaran kemasan JSP dan ID CARD

Dibaca: 198